Kelas Entrepreneur
 Macam2 Perdebatan
 Download Katalog
 Lowongan Karir
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
PENJELASAN TUNTAS
PENGAJUAN BEASISWA
PENDAFTARAN ONLINE
APA KELEBIHANNYA
PROGRAM STUDI + PROSPEK
PUSAT LAYANAN INFO
METODA SELEKSI TERINTEGRASI
BIAYA PERKULIAHAN
DOWNLOAD FORMULIR

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
LOKASI & PETA PTS

PERATURAN PERUNDANGAN MENDUKUNG KELAS ENTREPRENEUR (BLENDED)

TRANSPORTASI UMUM
SISTEM PENDIDIKAN
ALBUM FOTO MASING2 PTS
JADWAL PELAJARAN & DOSEN
Pilihan Utama
Meningkatkan Karir
Daftar Website Program Reguler Malang
Daftar Website Program S2 (Magister) Malang
Daftar Website Kelas Karyawan Malang
Daftar Website Kuliah Paralel Malang
Daftar Website Semua PTS Malang
 Berbagai Informasi
 Pengajuan Keringanan Biaya Kuliah
 Jadwal Sholat
 Buku Tutorial
 Seluruh Artikel Bebas
 Pendaftaran Online
 Contoh Soal Try Out
 Alquran Online
 Soal-Jawab Psikotes




    ▣ HP/Tel, SMS, WA, dsb. (klik disini)
Untuk meningkatkan karir, maka yang terbaik menjadi mhs PTS tsb
Kelasentrepreneur Malang Nomor 1Kelasentrepreneur Malang Nomor 2Kelasentrepreneur Malang Nomor 6Kelasentrepreneur Malang Nomor 7Kelasentrepreneur Malang Nomor 8Kelasentrepreneur Malang Nomor 9Kelasentrepreneur Malang Nomor 10
Baca juga :   Program Kuliah Reguler Siang

di Malang - Jatim
riset di Google

Baca juga :   ⊞ Program Perkuliahan Tanpa Biaya   ⊞ Pengajuan Keringanan Biaya Studi   ⊞ Program Studi & Peminatan Lembaga Perguruan Tinggi   ⊞ Kurikulum + Karir / Prospek Lulusan   ⊞ Download Brosur   ⊞ Pendaftaran Online
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kelas Entrepreneur ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kelas Entrepreneur. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kelas Entrepreneur, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kelas Entrepreneur.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
17 Jam Layanan Info
   
Mobile/SMS : 081 1110 4824     No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
Tags (tagged): bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, kelas entrepreneur, blended, ? sesuai, peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak ditulis, apakah seseorang, itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah, karyawan, selain itu, hak, haknya sebagai lulusan, pts sama, kelas, entrepreneur, malang
https://kelasentrepreneur-malang.nomor.net   ▣   Kualitas Dosen A+   ▣   Kelas Entrepreneur